Penyampaian SKP Tahun 2016 dan SKP Tahun 2017 (Perencanaan Awal Tahun)

Apa sih yang dimaksud dengan " Seperangkat SKP " seperti yang tercantum dalam surat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong Nomor : B-16/DIK/UM-KEPEG/800/01/2017 perihal Penyampaian SKP  dimana disebutkan dalam poin 1 "Semua Kepala Sekolah agar menyampaikan SKP dan PPK Tahun 2016 ( Lengkap Seperangkat ) dan SKP Tahun 2017 (Perencanaan Awal Jauari )"
Untuk memudahkan Kepala Sekolah, karena seperti yang banyak kami temui di UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai, masih banyak yang bertanya apa saja yang harus dikumpulkan. Berikut kami sampaikan hal-hal yang dimaksud dengan Seperangkat SKP itu.
1.  Sasaran Kerja 2016
 2. Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS
3. Penilaian Prestasi Kerja PNS
4. Unsur-unsur penilaian

5. SKP Tahun 2017 (Perencanaan awal Januari)
Catatan Penting :
1. SKP yang dikumpulkan adalah yang sudah bertanda tangan lengkap dari PNS yang dinilai, Pejabat Penilai dan atasan pejabat penilai.
2. SKP yang sudah bertanda tangan lengkap di kumpul sebanyak 3  rangkap beserta soft copy (flashdisk) ke UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong dan BKD Kabupaten Tabalong.
3. Penyampaian SKP 2016 dan Perencanaan SKP 2017 paling lambat sudah kami terima tanggal 20 Januari 2017 dengan mengisi daftar terlampir
DOWNLOAD
4. Untuk Kepala Sekolah SKP 2017 di tanda tangani oleh Plt. Kepala UPT Inspeksi Pendidikan Kecamatan Haruai SURIANI, S.Pd/ Pembina-IVa/NIP 19630922 198503 1 010
No comments